Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sugianto Sabran juga mencontohkan bahwa masih ada perusahaan, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit, yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat 18 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, dari 39 Perusahaan yang dicabut Izin Konsesi Kehutanannya yang masih Nol Ha. atau belum sama sekali mengalokasikan pembangunan kebun masyarakat. Hal ini juga menjadi perhatian dari Tim yang akan beroperasi mulai 17 Januari 2022.

www.lintasberita1.com *#TIM#*