Palangka Raya, lintasberita1.com – Menyusul kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif, Gubernur Sugianto Sabran membentuk Tim Pengawas Perizinan Berusaha dari beberapa Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, (11/01/22).

Setidaknya 20 Perangkat Daerah dibawah kendali langsung Gubernur Sugianto Sabran untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para Pelaku Usaha yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi. Dalam implementasinya Tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah saya pastikan akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan untuk pencabutan jika masih di temukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat” kata Gubernur Sugianto Sabran dalam rapat terbatas bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan dengan memberikan fasilitas perizinan berusaha yang jelas dan akuntabel, namun jika ada izin yang tidak sesuai peruntukannya maka akan direkomendasikan untuk dicabut. Bagian penting dari persetujuan izin pertambangan dan kehutanan adalah mempelajari bagaimana membuat izin ini lebih adil dan legal.

