Palangka Raya, lintasberita1.com – Menyusul kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif, Gubernur Sugianto Sabran membentuk Tim Pengawas Perizinan Berusaha dari beberapa Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, (11/01/22).

Setidaknya 20 Perangkat Daerah dibawah kendali langsung Gubernur Sugianto Sabran untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para Pelaku Usaha yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi. Dalam implementasinya Tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah saya pastikan akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan untuk pencabutan jika masih di temukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat” kata Gubernur Sugianto Sabran dalam rapat terbatas bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan dengan memberikan fasilitas perizinan berusaha yang jelas dan akuntabel, namun jika ada izin yang tidak sesuai peruntukannya maka akan direkomendasikan untuk dicabut. Bagian penting dari persetujuan izin pertambangan dan kehutanan adalah mempelajari bagaimana membuat izin ini lebih adil dan legal.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2015-2021 terdapat 9 perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 Ha. Kemudian untuk tahun 2022 ini terdapat 50 perusahaan yang terdiri atas 2 perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan 9 sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 Ha. Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahan sektor 3P yang dilakukan evaluasi terhadap izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – Hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip.
Jumlah perusahaan yang izin pengusahaannya dicabut dan dinilai di Kalteng cukup banyak. Hal ini menjadi perhatian Tim Pengawas Perizinan Berusaha yang dibentuk untuk melakukan pemantauan secara rutin dan berkala melalui analisis dan verifikasi data, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan untuk melakukan penilaian, termasuk kepatuhan administrasi dan teknis.
“”Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ini bukan untuk menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha dan turut serta mengawal kebijakan Bapak Presiden dalam rangka menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik” ucap Gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sugianto Sabran juga mencontohkan bahwa masih ada perusahaan, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit, yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat 18 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, dari 39 Perusahaan yang dicabut Izin Konsesi Kehutanannya yang masih Nol Ha. atau belum sama sekali mengalokasikan pembangunan kebun masyarakat. Hal ini juga menjadi perhatian dari Tim yang akan beroperasi mulai 17 Januari 2022.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

