Keempat, kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, sehingga diharapkan dukungan dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Forum-Forum Kemitraan,  Ormas dan Perguruan Tinggi dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mensukseskan pelaksanaan kegiatan vaksinasi sehingga ketahanan masyarakat terhadap Covid-19 bisa cepat diwujudkan.

Terakhir, Pemerintah memberikan izin Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan Protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan.

“Oleh karena itu, upaya bersama seluruh pihak selama Bulan Ramadhan semoga dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah sehingga Ibadah Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan”, pungkas Fahrizal Fitri.

Nampak hadir di Aula Jayang Tingang diantaranya Karo Ops Polda Kalteng, Kasiops Korem 102/Pjg,Asdatun Kejati Kaltengserta sejumlah Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng. Secara virtual hadir Bupati/Walikota, Forkopimda serta Satuan Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 se-Kalteng.

www.lintasberita1.com *#TIM#*