Fahrizal Fitri mengutarakan, memperhatikan data-data yang ada tersebut, maka Prov. Kalteng memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro, mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021 Fahrizal Fitri kembali menegaskan kepada Bupati/Walikota, PPKM Mikro itu bukan sekedar keputusan yang ditetapkan kemudian tidak dilaksanakan dan dievaluasi dengan baik.
Terkait vaksinasi, Fahrizal Fitri mengutarakan vaksinasi merupakan salah satu harapan untuk mempercepat mencapai kekebalan komunitas menghadapi Covid-19.
“Oleh karena itu saya minta Bupati/Walikota memastikan target-target vaksinasi yang sudah disusun bisa tercapai, bahkan bisa dipercepat. Perbanyak pelaksanaan vaksinasi massal namun tetap perhatikan protokol kesehatan”, imbuhnya.
Peda kesempatan tersebut, Fahrizal Fitri juga menyampaikan arahan Gubernur terkait dengan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H kepada Bupati/Walikota serta seluruh komponen masyarakat. Pertama, Bupati/Walikota menetapkan dan mengatur pelaksanaan PPKM Mikro, pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Kedua, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Forum-Forum Kemitraan, Ormas dan Perguruan Tinggi agar terlibat lebih aktif lagi dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Protokol kesehatan, vaksinasi, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri, penyediaan sarana prasarana Protokol kesehatan serta peran aktif lainnya. Ketiga, Pemerintah memberikan izin untuk pelaksanaan Buka Puasa Bersama, dan kegiatan Ibadah lainnya selama Bulan Ramadhan dengan ketentuan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Seluruh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Forum-Forum Kemitraan, Ormas dan Perguruan Tinggi serta Pengurus/Pengelola Masjid/Musholla agar mematuhi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 sehingga umat dapat terhindar dari paparan Covid-19.

