Dalam sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri disampaikan bahwa terdapat 8 Indikator Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang masuk dalam Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan MCP KPK RI, diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan Barang dan Jasa, pelayanan Terpadu Satu Pintu, kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana Desa, optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah.
Sekretaris Daerah Kalteng menegaskan bahwa komitmen Pemprov. Kalteng dalam rencana aksi KORSUPGAH KPK tetap siap melaksanakan implementasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan siap untuk meningkatkan capaian kinerja dalam 8 area intervensi yang telah ditetapkan. Fahrizal Fitri juga menyampaikan Penandatangan Nota Kesepakatan ini merupakan langkah maju untuk meningkatkan penertiban aset dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Lebih lanjut Fahrizal Fitri menyampaikan, capaian Rencana Aksi KORSUPGAH Pemprov. Kalteng Tahun 2019 adalah sebesar 91%.
“Hendaknya capaian dapat ditingkatkan pada Tahun 2020 ini salah sau upaya untuk meningkatkan kinerja pencapaian adalah dengan penandatanganan perjanjian kerjasama/ Memorandum of Understanding (MoU) dan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pemulihan aset dalan rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang kita lakukan pada hari ini” , tutur Fahrizal Fitri.


