PALANGKA RAYA – Lintasberita1.com Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menghadiri acara Penandatanganan MoU Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penegakan Hukum Pemulihan Aset Negara dan Perizinan Dalam Rangka Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah dan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, di Aula Kayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Palangka Raya, Kamis (27/08/2020).

Acara yang digelar melalui Video Conference ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Aset Milik PT. Pertamina di Prov. Kalteng yang dilaksanakan 5 Agustus lalu, yang mana Pemprov Kalteng juga telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT Pertamina (Persero) mengenai Optimalisasi dan Pemanfaatan Aset Jalan di Kabupaten Barito Timur. Rakor sebelumnya merupakan hasil inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah di Prov. Kalteng.