Sebagai bentuk penerapan Protokol kesehatan, Ketua KPU kemudian menerangkan bahwa ada 15 hal baru yang akan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), antara lain: jumlah pemilih dibatasi 500 orang maksimal per TPS; pemilih diminta memakai masker sejak berangkat dari rumah; petugas KPPS telah diperiksa kesehatannya; pengaturan kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan; pengecekan suhu tubuh; penyelenggara pemilu memakai masker, faceshield, dan sarung tangan; Areal TPS dilakukan disinfeksi secara berkala; tinta tetes; mencuci tangan sebelum masuk TPS dan setelah keluar TPS; serta, ada bilik khusus untuk pemilih yang suhunya di atas 37,3°.  “Masyarakat tidak perlu khawatir untuk dapat datang ke TPS, sepanjang Protokol Kesehatan diterapkan dan dijalankan dengan baik,” pungkas Ketua KPU Arief Budiman.

Saya dan atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih banyak kepada semua stakeholders yang telah bekerja keras hingga saat ini, (khususnya) Bawaslu, yang bertindak secara tegas dengan jajaran, juga aparat keamanan, khususnya Polri, TNI, Satpol PP, dan juga segera mengambil tindakan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang ada,” ungkap Mendagri.
www.Lintasberita1.com #liya#