Sementara itu, Plt. Kepala Biro PBJ Setda Prov. Kalteng Suharno memaparkan, seluruh PBJ dengan Pagu Anggaran sampai dengan Rp. 50.000.000,- wajib menggunakan aplikasi Belanja Langsung (Bela). Pembentukan Bela Pengadaan di Prov. Kalteng akan diawasi secara langsung oleh KPK dan dilaporkan progres pembentukannya. Tahun 2021 Prov. Kalteng ditargetkan KPK sudah melaksanakan Belanja Langsung menggunakan Aplikasi Bela. Presentase ini sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan dan stakeholsers agar memperoleh informasi sebelum diterapkan.
Suharno mengungkapkan, saat ini Pemprov. Kalteng melalui Biro PBJ Setda Prov. Kalteng sedang menyiapkan langkah koordinasi dengan pihak LKPP dan E-Marketplace sebagai provider Bela Pengadaan yang sudah disetujui oleh LKPP agar bisa melakukan kerjasama (Mou) implementasi Bela Pengadaan dilingkungan Pemprov. Kalteng.
“Aplikasi bela menjadi indikator Stranas PK Tahun 2021”, tutur Suharno.
Lebih lanjut Suharno menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan Tahun 2021 Prov. Kalteng wajib menggunakan Aplikasi Bela. Tujuan Aplikasi BELAdiantaranya mendorong UMK Go Digital dengan bergabung dengan marketplace, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, memanfaatkan marketplace dalam PBJP serta eningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJP.

