Palangka Raya. lintasberita1.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri membuka sekaligus memberikan arahan pada acara Sosialisasi Strategi Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (06/5/2021). Sosialisasi ini digelar dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Peraturan Gubernur Kalteng tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilingkungan Pemprov. Kalteng.
Tujuan Penyelenggaraan Sosialisasi Strategi Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan jasa adalah dalam rangka mengimplementasikan Strategi Mitigasi Risiko kepada seluruh Pemangku kepentingan dan stakeholder khususnya kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sosialisasi diikuti secara langsung oleh PA dan secara virtual oleh KPA dan PPK pada masing-masing Perangkat Daerah.
Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri memberikan paparan mengenai kebijakan strategi mitigasi risiko dilingkungan Pemprov. Kalteng. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Pasal 13, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko, dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan tujuan instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan.


