Saat ini pelaku mulai diperiksa oleh penyidik Reskrim Polresta Palangka Raya dengan memeriksa pelaku, serta saksi-saksi dan alat bukti yang lengkap, dan pelaku akan di kenakan pasal 362 KUHP yaitu pasal pencurian ujar Kasat Reskrim tadi. www.lintasberita1.com, #VANZ#
Halaman

