Saat ini, Provinsi Kalimantan Tengah tercatat memiliki 283 pemegang IUP MBLB dan 123 SIPB. Vent mengingatkan bahwa tanpa tata kelola yang baik, jumlah tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendapatan daerah.

Pemerintah provinsi, lanjutnya, terus mendorong hilirisasi sektor pertambangan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja, sejalan dengan pembangunan ekosistem industri berkelanjutan.

“Sektor pertambangan memiliki peran penting dalam mewujudkan visi Gubernur untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak dan masyarakat Kalteng secara umum, menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat dalam bingkai NKRI untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” tambahnya.

Dalam kegiatan rekonsiliasi ini, salah satu fokus utama adalah evaluasi terhadap realisasi rencana produksi, yang menjadi dasar penetapan target PAD. Bila realisasi produksi tidak sesuai, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap target.

Kepala Dinas ESDM menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai alat kontrol dan monitoring terhadap pemenuhan kewajiban pemegang izin pertambangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha tambang untuk menciptakan sektor pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. *#TIM#* www.lintasberita1.com