Palangka Raya – www.lintasberita1.com — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rekonsiliasi Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBLB), Mineral Bukan Logam Tertentu, dan Batuan se-Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan di Aula Dinas ESDM Prov. Kalteng, Senin (26/5/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng, Vent Christway, dan dihadiri oleh pejabat struktural ESDM, para Kepala UPT, serta perwakilan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Rekonsiliasi ini menjadi bagian dari pembinaan kepada para pelaku usaha tambang di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kami mengapresiasi para pemegang izin yang telah taat membayar pajak daerah dan opsen MBLB, serta melaporkan kegiatan usahanya secara rutin dan tertib,” ujar Vent dalam sambutannya.

Vent menyampaikan bahwa tantangan pengawasan sektor pertambangan di Kalimantan Tengah masih dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Oleh karena itu, kesadaran dan ketaatan pemegang izin sangat dibutuhkan agar sektor pertambangan dapat berjalan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta pengembangan sosial masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Kita harus memastikan kegiatan pertambangan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan,” tegasnya.