Palangka Raya – www.lintasberita1.com — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rekonsiliasi Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBLB), Mineral Bukan Logam Tertentu, dan Batuan se-Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan di Aula Dinas ESDM Prov. Kalteng, Senin (26/5/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng, Vent Christway, dan dihadiri oleh pejabat struktural ESDM, para Kepala UPT, serta perwakilan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Rekonsiliasi ini menjadi bagian dari pembinaan kepada para pelaku usaha tambang di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kami mengapresiasi para pemegang izin yang telah taat membayar pajak daerah dan opsen MBLB, serta melaporkan kegiatan usahanya secara rutin dan tertib,” ujar Vent dalam sambutannya.
Vent menyampaikan bahwa tantangan pengawasan sektor pertambangan di Kalimantan Tengah masih dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Oleh karena itu, kesadaran dan ketaatan pemegang izin sangat dibutuhkan agar sektor pertambangan dapat berjalan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta pengembangan sosial masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Kita harus memastikan kegiatan pertambangan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, Provinsi Kalimantan Tengah tercatat memiliki 283 pemegang IUP MBLB dan 123 SIPB. Vent mengingatkan bahwa tanpa tata kelola yang baik, jumlah tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendapatan daerah.
Pemerintah provinsi, lanjutnya, terus mendorong hilirisasi sektor pertambangan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja, sejalan dengan pembangunan ekosistem industri berkelanjutan.
“Sektor pertambangan memiliki peran penting dalam mewujudkan visi Gubernur untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak dan masyarakat Kalteng secara umum, menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat dalam bingkai NKRI untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Dalam kegiatan rekonsiliasi ini, salah satu fokus utama adalah evaluasi terhadap realisasi rencana produksi, yang menjadi dasar penetapan target PAD. Bila realisasi produksi tidak sesuai, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap target.
Kepala Dinas ESDM menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai alat kontrol dan monitoring terhadap pemenuhan kewajiban pemegang izin pertambangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha tambang untuk menciptakan sektor pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

