“Kalau memang ingin single-bar, itu seharusnya dilakukan sejak 2004. Saat itu, Menteri Yasonna Laoly juga tidak berhasil menyatukan OA. Sekarang, ketika Pak Otto Hasibuan menjadi Wakil Menteri, justru dia mendukung single-bar. Padahal, saat dulu menjabat Ketua PERADI, dia menolak konsep ini,” tambah Abdul Salam.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta menyepakati beberapa poin penting. Salah satunya adalah desakan agar Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh organisasi advokat. Mereka juga mendesak keduanya untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri dan Wakil Menteri.

Dr. Rohman Hakim, Sekretaris Silaturahmi Advokat Nasional, mengatakan bahwa kesepakatan ini akan dibawa langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Mahkamah Agung, dan pihak terkait lainnya. “Kami akan memastikan aspirasi ini sampai ke pemerintah dan menjadi perhatian serius,” ujar Rohman.

Selain itu, para advokat juga meminta pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mereka menuntut agar prinsip multi-bar diatur lebih tegas untuk menghindari upaya monopoli oleh satu organisasi.

Usai deklarasi, seluruh ketua organisasi advokat yang hadir langsung menandatangani kesepakatan tersebut. Mereka juga berencana menggelar aksi lanjutan berupa seminar di Surabaya dan aksi demonstrasi besar-besaran.