“Apabila tersangka dinyatakan sehat secara kejiwaan, maka akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUH-Pidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.
www.lintasberita1.com *#RISMAN#*
Halaman
“Apabila tersangka dinyatakan sehat secara kejiwaan, maka akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUH-Pidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.
www.lintasberita1.com *#RISMAN#*