Menurut keterangan Salah satu sopir mengatakan bahwa pemilik kayu berinisial J (32) warga Teweh Kabupaten Barito Utara dan S (40) warga Muara Teweh Barito Utara Kalimantan Tengah. Keduanya di indikasikan sebagai otak ilegal logging di wilayah Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya Kalimantan Tengah. semua kayu-kayu tersebut akan di jual kepada penadah berinisial, A yang berada di Banjarmasin. Www.lintasberita1.com , (Anung – Tim)