
Larangan yang jelas terpampang itu menegaskan kepada siapapun yang menanam pohon sawit tidak boleh melebihi batas yang sudah ditentukan. Karena, ketika sempadan sungai itu ditanami, maka sudah barang tentu tidak lepas dari bahan kimia, yakni pupuk dan obat-obatan serta bahan kimia lainnya.
Menelusuri temuan ini, Tim lintasberita1.com melakukan konfirmasih dan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jumat sore (24/1), namun sayang Kadis tidak ada di tempat. “Kadis sedang ada kegiatan di luar kantor. Kalau tanam itu (garis sempadan) kan sudah lama, jadi ya kami tidak bisa komentar,” ucap salah satu pegawai DLH yang tidak menyebutkan namanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Hotikultura, Kamaludin saat dikonfirmasi, Sabtu pagi dan sore (25/1) tanggapannya tentang temuan ini malalui pesan singkat (WA) meski sudah dibaca namun belum dibalasnya hingga berita ini dimuat.
Diketahui, Sungai Jampao merupakan daerah aliran sungai (DAS) yang airnya digunakan oleh sebagian masyarakat. Sungai ini juga menjadi salah satu icon untuk warga Kelurahan Pangkut. Karena jika mendengar kalimat Sungai Jampao maka asumsi penduduk pada tempat bersarangnya Buaya.

Sungai ini (Jampao) juga merupakan sumber air untuk kehudupan warga, untuk tanaman para peladang baik warga lokal maupun pendatang. Sekalipun musim kemarau sungai ini tak pernah kekeringan.

