Palangka Raya, lintasberita1.com – Pj Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuriakin menghadiri dan membuka secara resmi pertemuan tim pendataan dan pemetaan perkebunan kelapa sawit para pekebun yang ditampilkan di kawasan hutan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (16 Maret 2022) di Aquarius Boutique Hotel.

Nuryakin dalam sambutannya mengatakan bahwa pendataan dan pemetaan kebun sawit bagi pekebun diwajibkan oleh Perpres 6 Tahun 2019, salah satu program Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) Kalteng. bahwa itu adalah salah satu kegiatan. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2020.

Selain itu, Nuryakin mengatakan bahwa agar pengembangan kelapa sawit berkelanjutan, diperlukan dukungan untuk mengatasi masalah yang terkait dengan legalitas lahan, produktivitas, dan kemitraan antar institusi, terutama perusahaan swasta besar dan petani swadaya, melalui program plasma atau cara lain. model kemitraan.

Nuryakin berharap Kabupaten/Kota yang belum menyusun dokumen RAD PKSB agar segera menyusunnya dengan mengacu pada Inpres 6 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 tahun 2020 tentang RAD PKSB Kalteng dengan mekanisme penyusunannya menyesuaikan panduan Kementerian Dalam Negeri.

“Pada kesempatan ini, saya mengharapkan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani perkebunan, agar berkenan untuk pro aktif dalam kegiatan pendataan dan pemetaan lahan sawit pekebun yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan,” ucapnya.