Sementara itu, Plt. Kepala Disbun Prov. Kalteng, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan Agung Catur Prabowo dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini perkembangan capaian RAD sampai dengan semester satu tahun 2022, dalam waktu enam bulan.

“Keterlibatan dari instansi/organisasi perangkat daerah sebagai penangunggjawab maupun sebagai pendukung, sangat baik dan bersinergi. Dilaporkan juga bahwa di kabupaten/kota ada beberapa yang sudah memiliki peraturan bupati, khususnya sentra sawit sudah dalam proses. Sehingga nanti bisa didengarkan bagaimana arahan terkait dengan panduan dan monitoring evaluasi terhadap pelaksanaannya. RAD kita masih berjalan dan mudah-mudahan bisa mencapai apa yang diinginkan oleh bapak Presiden melalui rencana aksi ini dan bapak Gubernur sangat merespon dan merasakan bahwa memang kelapa sawit ini harus dikelola dengan secara baik dan berkelanjutan” pungkas Agung.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

