
“Beberapa hal permasalahan sawit yang perlu adanya upaya penyelesaian yang melibatkan instansi-instansi kementerian, antara lain seperti lahan sawit rakyat yang masih berada dalam kawasan hutan, terutama lahan sawit masyarakat lokal dan juga lahan kelapa sawit di lokasi transmigrasi, sudah bersertifikat hak milik tapi sebagian berada dalam kawasan hutan,” ucapnya.
Leo menjelaskan, masalah sengketa lahan yang semakin meningkat antara perusahaan dengan masyarakat lokal diantaranya, harga pupuk yang semakin meningkat, belum adanya pembangunan pabrik kelapa sawit dengan kapasitas yang sesuai dengan yang petani swadaya yaitu pabrik dengan kapasitas 100 ton/TBS/jam, harga benih sawit yang mahal, sehingga petani cenderung menggunakan benih yang tidak unggul/palsu dan lahan petani yang masih tumpang tindih dengan HGU perusahaan.
“Hal ini hendaknya menjadi beban pemikiran bagi kita dan bagi nasional, bagaimana kita mendekatkan itu bukan menambah jurang perbedaan persepsi, tingkat daerah maupun tingkat nasional. Harapannya kegiatan monev yang dilakukan oleh Kementerian kali ini, dapat memberikan dukungan dalam upaya penyelesaian permasalahan di Kalteng. Mengingat tata waktu dari rencana aksi ini akan berakhir di tahun 2024. Kehadiran pemerintah hendaknya juga bisa mengayomi masyarakat kita yang ada di sekitar kebun dan kebun ini kita harapkan menjadi kesejahteraan bagi masyarakat kita yang ada di lingkaran kebun-kebun,” kata Leo.

