PALANGKA RAYA, Lintasberita1.com, – Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level-4, khususnya di Kota Palangka Raya terhitung 23 Agustus 2021 telah berakhir. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden terkait pemberlakukan PPKM dimasa pandemi Covid-19.

Pelaksanaan PPKM Level-4 ini sebelumnya, telah diperpanjang, yakni di mulai dari tanggal 16 sampai dengan 23 Agustus 2021. Dengan berakhirnya waktu pelaksanaan tersebut, kini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya masih menunggu petunjuk kembali dari pemerintah pusat.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pihaknya masih menunggu kembali petunjuk ataupun instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo.

“Iya, kita tunggu petunjuk dari Presiden dulu,” kata Fairid, Senin (23/8/2021).

Wali Kota juga mengatakan, untuk diketahui kondisi pandemi ataupun kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Palangka Raya secara umum sudah mulai terkendali. Dimana lonjakan kasus yang tinggi pada beberapa minggu terakhir, kini mulai melandai.

Berdasarkan data hasil evaluasi laporan Covid-19, menunjukan adanya angka kesembuhan dengan jumlah yang cukup signifikan. Walaupun sampai saat ini masih ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

“Dari laporan data hasil bidang epidemiologi provinsi, target penurunan kasus sudah memenuhi. Dalam arti sudah mulai terkendali. Tapi belum bisa dikatakan aman. Bisa dikatakan aman kalau kasus dan kematian nol,”tegas Fairid.