Disampaikan pula bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap Pengawasan Keamanan Pangan Segar. Tugas ini merupakan bagian dari urusan pangan yang termasuk dalam kategori urusan pemerintahan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam konteks ini, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) bertanggung jawab untuk melaksanakannya.

Ia menambahkan, “Pada tahun 2024, akan ada empat daerah dan satu kota yang akan melakukan penilaian terhadap OKKPD, yaitu Pulang Besau, Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Utara, dan Kota Palangka Raya. Evaluasi kepatuhan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar OKKPD daerah/kota dilakukan oleh OKKPD daerah.

Pada kesempatan terpisah, A. Elpiansyah, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah merupakan unit atau struktur yang bertugas mengawasi tugas Keamanan Pangan Segar di lingkungan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pangan.

“Pengawasan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, nilai gizi, label, dan iklan pangan segar di daerah dilakukan oleh OKKPD, dalam hal ini instansi yang membidangi pangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam melaksanakan tugas pengawasan keamanan pangan, OKKPD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib melaksanakan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan. Untuk mengetahui tingkat penerapan sistem oleh OKKPD, perlu dilakukan evaluasi,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com