Palangka Rauya – www.lintasberita1.com – Dinas Ketahanan Pangan Kalimantan Tengah melaksanakan penilaian Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya di Jalan Soekarno, pada hari Jumat, (20/09/2024).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan tugas pengawasan keamanan pangan yang meliputi keamanan pangan, mutu pangan, gizi, pelabelan, dan periklanan pangan segar. Pelayanan di lingkungan Kabupaten/Kota wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar. Sistem ini berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai klasifikasi kelembagaan di daerah, yang memungkinkan penentuan status kelembagaan dan memungkinkan perencanaan pembinaan dan dukungan yang diperlukan.

Dalam kegiatan tersebut, Sri Damaiyanti, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menilai pelaksanaan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar di Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di Kabupaten/Kota, dan untuk membangun sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan keamanan pangan segar.

Penilaian OKKPD dilakukan untuk memastikan keamanan pangan, mengevaluasi kualitas pangan nabati segar (PSAT), dan meningkatkan kinerja OKKPD dalam memberikan jaminan kualitas layanan. Hasil penilaian OKKPD menjadi dasar pengambilan keputusan terkait pemberian fasilitasi, pembinaan, dan penghargaan kepada OKKPD. Fasilitasi dan pembinaan yang diberikan meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui bimbingan teknis atau pelatihan. OKKPD yang menerapkan sistem manajemen dengan peringkat minimal memuaskan akan diberikan sertifikat,” ungkapnya.

Disampaikan pula bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap Pengawasan Keamanan Pangan Segar. Tugas ini merupakan bagian dari urusan pangan yang termasuk dalam kategori urusan pemerintahan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam konteks ini, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) bertanggung jawab untuk melaksanakannya.

Ia menambahkan, “Pada tahun 2024, akan ada empat daerah dan satu kota yang akan melakukan penilaian terhadap OKKPD, yaitu Pulang Besau, Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Utara, dan Kota Palangka Raya. Evaluasi kepatuhan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar OKKPD daerah/kota dilakukan oleh OKKPD daerah.

Pada kesempatan terpisah, A. Elpiansyah, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah merupakan unit atau struktur yang bertugas mengawasi tugas Keamanan Pangan Segar di lingkungan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pangan.

“Pengawasan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, nilai gizi, label, dan iklan pangan segar di daerah dilakukan oleh OKKPD, dalam hal ini instansi yang membidangi pangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam melaksanakan tugas pengawasan keamanan pangan, OKKPD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib melaksanakan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan. Untuk mengetahui tingkat penerapan sistem oleh OKKPD, perlu dilakukan evaluasi,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com