Palangka Rauya – www.lintasberita1.com – Dinas Ketahanan Pangan Kalimantan Tengah melaksanakan penilaian Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya di Jalan Soekarno, pada hari Jumat, (20/09/2024).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan tugas pengawasan keamanan pangan yang meliputi keamanan pangan, mutu pangan, gizi, pelabelan, dan periklanan pangan segar. Pelayanan di lingkungan Kabupaten/Kota wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar. Sistem ini berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai klasifikasi kelembagaan di daerah, yang memungkinkan penentuan status kelembagaan dan memungkinkan perencanaan pembinaan dan dukungan yang diperlukan.
Dalam kegiatan tersebut, Sri Damaiyanti, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menilai pelaksanaan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar di Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di Kabupaten/Kota, dan untuk membangun sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan keamanan pangan segar.
Penilaian OKKPD dilakukan untuk memastikan keamanan pangan, mengevaluasi kualitas pangan nabati segar (PSAT), dan meningkatkan kinerja OKKPD dalam memberikan jaminan kualitas layanan. Hasil penilaian OKKPD menjadi dasar pengambilan keputusan terkait pemberian fasilitasi, pembinaan, dan penghargaan kepada OKKPD. Fasilitasi dan pembinaan yang diberikan meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui bimbingan teknis atau pelatihan. OKKPD yang menerapkan sistem manajemen dengan peringkat minimal memuaskan akan diberikan sertifikat,” ungkapnya.

