Dengan adanya TAT, dapat diketahui jenis, asal, dan jaringan Narkoba yang masuk ke Kalteng. Selain itu, dapat dipisahkan pula yang mana bandar, pengedar, dan pengguna. “Kalau bandar-penguna-pengedar, langsung diproses biasa. Kalau dinyatakan sebagai pengguna, nah ini dari hasil rekomendasi TAT bisa mengajukan langsung ke Kejaksaan, bikin APS atau Acara Pidana Singkat supaya nanti disidangkan. Rekomendasi TAT, jika rehabilitasi dimana dan berapa lama ditentukan dari jenis narkoba dan sudah berapa lama menggunakan,” ujar Ketua BNN RI
Terdapat 6 daerah rawan peredaran Narkoba di Kalteng berdasarkan pemetaan pihak BNN. “Kita harapkan 6 ini jangan hanya diserahkan polisi saja, Pak Sekda. Kita garap bersama. Dinas Sosial harus berperan. Kita melakukan capacity building di tempat-tempat ini dengan penguatan dari provinsi. Target dari 6 tempat ini, 1-2 tahun sudah bersih. Kalau perlu gunakan CSR pihak swasta, intelijen dioptimalkan, mapping bandar-bandarnya siapa,” tegas Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko.
Sementara itu, Sekda Fahrizal Fitri dalam sambutannya mengatakan bahwa bantuan hibah ini merupakan salah satu bukti kontribusi Pemprov Kalteng dalam penanggulangan masalah Narkoba di Bumi Tambun Bungai. “Apa yang kami serahkan itu merupakan salah satu bukti kepedulian kami institusi yang menangani masalah Narkoba. Penanganan masalah Narkoba memang kewenangan pusat dan hukum,” tutur Sekda.

