
Selanjutnya, Sekda Fahrizal Fitri pun mengungkapkan bahwa selain proses hukum, penanganan bagi para korban juga harus mendapatkan perhatian, baik dari sisi psikologis dan dampak lainnya. Untuk itu, sebagai bentuk komitmen dalam penanganan terhadap korban-korban pelecehan seksual atau pencabulan dan semacamnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersendiri.
“Ini adalah bagian dari kita memberikan fasilitasi, Pasca kejadian ini tidak hanya selesai dalam kasus hukum, tapi jangka panjang bagaimana kita membantu pembinaan mental kepada korban-korban dan keluarganya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sekda Fahrizal Fitri menginginkan adanya hukuman yang lebih berat yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan, terlebih lagi terhadap anak-anak di bawah umur, sehingga dapat memberikan penyadaran kepada masyarakat. Pemprov Kalteng juga akan terus melakukan edukasi untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak.
“Kami akan melakukan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat, bagian daripada kita menjaga terhadap hak anak, bagian dari mereka juga harus bisa menikmati kehidupan damai, tanpa ada gangguan,” tutupnya.
Hadir pula dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng yang juga Plt. Kepala Dinas Sosial Rian Tangkudung, dan sejumlah instansi terkait, dan para awak media. Www.lintasberita1.com, #TIM# (Sumber: Biro PKP).

