PALANGKA RAYA – Lintasberita1.com, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) . kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang peteng karuhei ll Kantor Walikota Palangka Raya, Senin (5/7/2021).

Sosialisasi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup tersebut dibuka oleh Staff Ahli Walikota Palangka Raya, Supriyanto, Sosialisasi tersebut mengarah pada Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021.
Dalam kegiatan itu turut hadir sejumlah pelaku usaha yang bergerak dibidang industri dan kesehatan untuk mendapatkan pemahaman tata cara mengelola limbah sebelum dibuang.

Supriyanto, selaku Staff Ahli Walikota Palangka Raya mengatakan, penataan ruang wilayah kota dalam pengembangan kota mendukung perwujudan kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dalam menunjang perkembangan fungsi kota sebagai Ibukota Provinsi.

“Hal yang penting yang menjadi perhatian pelaku usaha dibidang jasa dan kesehatan. Giat pengelolaan lingkungan hidup yang digalakkan oleh pemerintah daerah sebagai terobosan sekaligus titik awal baru dalam pengelolaan limbah B3 dan didukung melalui peran serta pelaku usaha yang ada di Kota Palangka Raya”, kata Supriyanto.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 yang merupakan rencana pembangunan jangka menengah periode ketiga dari rencana pembangunan jangka panjang daerah. www.lintasberita1.com *#ILMI#*

