PALANGKA RAYA, Lintasberita1.com, – Penerapan PPKM Level 4 kembali diperpanjang di Kota Palangka Raya. Hal ini setelah adanya Instruksi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendari) Nomor 36 Tahun 2021.

Penerapan PPKM tersebut, dibenarkan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa (24/8/2021). Untuk pelaksanaannya, yaitu dimulai dari 24 Agustus sampai 6 September 2021mendatang.

“Berdasarkan Inmendagri yang terbaru, maka PPKM level 4 di Kota Palangka Raya dipepanjang” sebut Fairid.

Dikatakannya juga, meskipun PPKM Level 4 diperpanjang, namun ada beberapa poin kelonggaran dalam penerapannya. Diantaranya ialah setiap warga harus ada aplikasi peduli diriku yang sebelumnya tidak diberlakukan.

“Berdasarkan aturan terbaru, yaitu penggunaan aplikasi ‘Peduli Diriku’ dan sejumlah kelonggaran yang menyesuaikan dengan daerah masing-masing” jelasnya.

Selain itu, dia juga menilai penerapan PPKM selama ini cukup efektif menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya. Walaupun tidak secara signifikan, namun menurunkan angka epidemologi.

“Walaupun bukan jumlah kemajuan yang signifikan, namun cukup membuktikan bahwa penerapan ini efektif dan dapat diterapkan hingga kondisi kasus covid-19 di Kota Palangka Raya dapat teratasi” sebutnya.

Fairid juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Pasalnya, penerapan tersebut menurutnya sangat membantu dalam menekan penyebaran covid-19 di masyarakat.

“Tentunya harapan kita adalah tidak adanyanya lagi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya” pungkasnya. (tim)