PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) kembali diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Pengajuan empat Raperda tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, pada rapat paripurna DPRD Palangka Raya secara virtual, Rabu (7/4/2021).

Keempat Raperda yang diajukan tersebut, yakni Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang diprakarsai oleh Dinas Pemadam Kebakaran.

Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan.

Selanjutnya Kedua raperda yang diprakarsai oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin usaha sarang burung walet, serta Raperda tentang ketahanan pangan.

“Saya berharap keempat raperda tersebut dapat sesegera mungkin dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku,” harap Fairid.

Segera dibahas sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah junto Perda nomor 21 Tahun 2019 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Fairid juga berpesan agar dalam proses pembahasan bisa dilakukan dengan koordinasi yang baik, efektif, efisien dan profesional. Tentunya disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.