Kapolres mengatakan, alasan pelaku membakar tumpukan kayu ranting kering bekas potongan kayu tersebut untuk mengusir nyamuk.

“Namun api tersebut ditinggal oleh terlapor makan siang, sehingga api tumpukan kayu ranting kering tersebut merambat meluas ke lahan milik orang lain sehingga mengakibatkan kebakaran yang dengan Luas keseluruhan kurang lebih 1,66 Ha,” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa, 1 (Satu) Buah Korek Api gas jenis Mancis warna Orange Merk Furtis, 1 (Satu) Potong Kayu yang telah terbakar dengan Panjang kurang lebih 39 Cm dengan diameter 11 Cm, dan 1 (Satu) Potong Kayu yang telah terbakar dengan Panjang kurang lebih 25 Cm dengan diameter 4,5 Cm. Www.lintasberita1.com, #PERDI#