Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Vent Christway, dalam rapat di kantornya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas, sangat penting untuk menjaga kelancaran penyaluran LPG Tertentu (LPG 3 Kg Bersubsidi). Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan niaga LPG, khususnya PT. PT.Pertamina Patraniaga, dapat menunjuk Sub Distributor LPG Tertentu (seperti Bangkalan) berdasarkan usulan dari Distributor LPG Tertentu (Agen). Dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan bahwa titik serah akhir LPG 3 Kg bersubsidi adalah Sub Distributor LPG Tertentu (Bangkalan), bukan kios atau toko. “Untuk menjaga keseimbangan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg Bersubsidi, kami menghimbau kepada seluruh warga Kalimantan Tengah untuk membeli LPG 3 Kg hanya di pangkalan penyalur resmi atau pada saat operasi pasar yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten atau kota setempat. Terkait hal tersebut, kami juga akan berkoordinasi dengan PT.Pertamina Patraniaga untuk memastikan di setiap pangkalan terpasang totem atau simbol LPG, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengenali lokasi tersebut,” ungkapnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

