Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat tentang kelangkaan tabung gas elpiji (LPG) bersubsidi 3 kilogram atau yang biasa disebut tabung melon, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah telah menurunkan personel dari Tim Supervisi. Tim ini bekerja sama dengan Tim Monitoring dan Supervisi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM RI, serta perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya dan Tim PT. PERTAMINA Patraniaga. Mereka bersama-sama akan melakukan verifikasi lapangan terkait pemberitaan yang dimuat di berbagai media massa di Kalimantan Tengah pada hari Jumat, (20/09/2024).

Dengan demikian, tidak terjadi kelangkaan stok LPG bersubsidi 3 kg di agen atau pangkalan yang tersebar di beberapa lokasi pemantauan di Kota Palangka Raya. Berdasarkan hasil pemantauan di Pangkalan LPG Bersubsidi 3 kg, meliputi wilayah Jl. Rajawali Kelurahan Bukit Tunggal, Jl. G. Obos Kelurahan Palangka Raya, dan Jl. Turi di Desa Panarung, tidak terjadi keterlambatan pengiriman maupun aktivitas stok dari agen ke pangkalan.

Setelah melakukan pemantauan di sejumlah pangkalan dan agen, tim memutuskan untuk melakukan investigasi ke sejumlah kios dan toko yang selama ini memang menjual LPG 3 kg bersubsidi. Di sejumlah lokasi, memang terjadi kelangkaan stok di kios dan toko yang menurut ketentuan tidak boleh menjadi titik akhir pengiriman LPG 3 kg. Selain itu, di setiap pangkalan juga telah diterapkan sistem pencatatan dan pencocokan NIK secara daring.

Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Vent Christway, dalam rapat di kantornya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas, sangat penting untuk menjaga kelancaran penyaluran LPG Tertentu (LPG 3 Kg Bersubsidi). Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan niaga LPG, khususnya PT. PT.Pertamina Patraniaga, dapat menunjuk Sub Distributor LPG Tertentu (seperti Bangkalan) berdasarkan usulan dari Distributor LPG Tertentu (Agen). Dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan bahwa titik serah akhir LPG 3 Kg bersubsidi adalah Sub Distributor LPG Tertentu (Bangkalan), bukan kios atau toko. “Untuk menjaga keseimbangan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg Bersubsidi, kami menghimbau kepada seluruh warga Kalimantan Tengah untuk membeli LPG 3 Kg hanya di pangkalan penyalur resmi atau pada saat operasi pasar yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten atau kota setempat. Terkait hal tersebut, kami juga akan berkoordinasi dengan PT.Pertamina Patraniaga untuk memastikan di setiap pangkalan terpasang totem atau simbol LPG, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengenali lokasi tersebut,” ungkapnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com