Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pelayanan kesehatan untuk penyakit Tuberkulosis termasuk dalam program JKN dan menggunakan skema pembiayaan kapitasi dan INA-CBGs. Namun, biaya pengobatannya ditanggung oleh program tersendiri, jelasnya.
Ia menyatakan, berdasarkan Peraturan Presiden 67 Tahun 2021, setiap pasien tuberkulosis yang menjalani perawatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) wajib memperoleh Nomor Register Pelaporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebelum klaimnya dapat diproses oleh BPJS Kesehatan.
Pada tahun 2022, telah dilakukan pencocokan data di tingkat pusat antara BPJS dan SITB. Hasilnya, ditemukan sekitar 87.483 kasus TB ternotifikasi yang terdokumentasi di BPJS tetapi tidak tercantum di SITB. Kasus-kasus tersebut berpotensi ditambahkan sebagai notifikasi baru untuk tahun 2022, sehingga penting bagi fasilitas kesehatan untuk memverifikasi dan menyelidikinya lebih lanjut guna memastikan kasus-kasus tersebut tercatat dalam SITB.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program TBC, serta mencari solusi bersama untuk mengatasinya. Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk memperkuat komitmen dan kerja sama dalam penanggulangan TBC. Dengan demikian, kita dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan mewujudkan komitmen Indonesia bebas TBC pada tahun 2050 serta percepatan eliminasi TBC pada tahun 2030,” pungkas Suyuti. *#TIM#* www.lintasberita1.com

