Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menyelenggarakan Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi dengan BPJS Kesehatan untuk membahas berbagai isu terkait validasi data, mekanisme pembayaran berbasis kinerja, dan berbagai topik terkait lainnya di tingkat provinsi. Rapat ini berlangsung di Aula Bakti Husada lantai 2 Dinkes Kalteng pada Senin, (23/09/2024). Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul.

Dalam sambutannya, Suyuti menyampaikan bahwa Indonesia menempati urutan kedua setelah India dengan jumlah kasus tuberkulosis sebanyak 1.060.000 kasus atau 385 kasus per 100.000 penduduk dan angka kematian sebesar 141.000 kasus atau 51 kematian per 100.000 penduduk.

“Namun, tuberkulosis (TB) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius, tidak hanya di Kalimantan Tengah, tetapi juga di seluruh Indonesia. Terkait hal tersebut, diperlukan langkah konkret dan terkoordinasi untuk menanggulangi TB di Indonesia,” ujarnya.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku sejak 1 Januari 2014 dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan. Sistem JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan dan pembiayaan kesehatan diselaraskan dalam kerangka yang berfokus pada pengendalian mutu dan biaya, sehingga terwujud penyediaan layanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang efisien.