Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menyelenggarakan Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi dengan BPJS Kesehatan untuk membahas berbagai isu terkait validasi data, mekanisme pembayaran berbasis kinerja, dan berbagai topik terkait lainnya di tingkat provinsi. Rapat ini berlangsung di Aula Bakti Husada lantai 2 Dinkes Kalteng pada Senin, (23/09/2024). Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul.
Dalam sambutannya, Suyuti menyampaikan bahwa Indonesia menempati urutan kedua setelah India dengan jumlah kasus tuberkulosis sebanyak 1.060.000 kasus atau 385 kasus per 100.000 penduduk dan angka kematian sebesar 141.000 kasus atau 51 kematian per 100.000 penduduk.
“Namun, tuberkulosis (TB) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius, tidak hanya di Kalimantan Tengah, tetapi juga di seluruh Indonesia. Terkait hal tersebut, diperlukan langkah konkret dan terkoordinasi untuk menanggulangi TB di Indonesia,” ujarnya.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku sejak 1 Januari 2014 dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan. Sistem JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan dan pembiayaan kesehatan diselaraskan dalam kerangka yang berfokus pada pengendalian mutu dan biaya, sehingga terwujud penyediaan layanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang efisien.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pelayanan kesehatan untuk penyakit Tuberkulosis termasuk dalam program JKN dan menggunakan skema pembiayaan kapitasi dan INA-CBGs. Namun, biaya pengobatannya ditanggung oleh program tersendiri, jelasnya.
Ia menyatakan, berdasarkan Peraturan Presiden 67 Tahun 2021, setiap pasien tuberkulosis yang menjalani perawatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) wajib memperoleh Nomor Register Pelaporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebelum klaimnya dapat diproses oleh BPJS Kesehatan.
Pada tahun 2022, telah dilakukan pencocokan data di tingkat pusat antara BPJS dan SITB. Hasilnya, ditemukan sekitar 87.483 kasus TB ternotifikasi yang terdokumentasi di BPJS tetapi tidak tercantum di SITB. Kasus-kasus tersebut berpotensi ditambahkan sebagai notifikasi baru untuk tahun 2022, sehingga penting bagi fasilitas kesehatan untuk memverifikasi dan menyelidikinya lebih lanjut guna memastikan kasus-kasus tersebut tercatat dalam SITB.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program TBC, serta mencari solusi bersama untuk mengatasinya. Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk memperkuat komitmen dan kerja sama dalam penanggulangan TBC. Dengan demikian, kita dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan mewujudkan komitmen Indonesia bebas TBC pada tahun 2050 serta percepatan eliminasi TBC pada tahun 2030,” pungkas Suyuti. *#TIM#* www.lintasberita1.com

