Pelaku yang merupakan Residivis TP Narkotika ini terkenal licin dan telah menjadi pengedar selama kurang lebih 5 bulan setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Sampit.
Ditresnarkoba menambahkan, dalam penangkapan ini Anggota juga turut mengamankan Sdri Musna Binti Nabe’e (ibu kandung dari pelaku) dan Sdra Ahmad Semang Al Faripi Bin Murjani (teman dari pelaku) yang keduanya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun masih berstatus saksi.
“Kemudian tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TH 2009 Tentang Narkotika.” Tegas Ditresnarkoba. www.lintasberita1.com, #PERDI#
Halaman

