PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Tanpa lelah aparat Kepolisian Polda Kalteng Subdit III/Jatanras dalam menindak para Bandar Judi Togel, seperti yang terjadi di kabupaten Lamandau.

Melalui Subdit III/Jatanras Polda Kalteng telah melakukan penangkapan terhadap satu orang bandar Judi Togel atas nama Hidayatullah Als Midun (46), Senin (01/07/2019), berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya praktek perjudian togel di wilayah Nanga Bulik Kabupaten Lamandau.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko melalui Ditreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Drs IG Gede Setyo Agung Prasetyo, SIK mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, subdit III/Jatanras Dirkrimum Polda Kalteng langsung turun kelapangan dan melakukan penyelidikan langsung, dan berhasil menangkap satu (1) orang Bandar Judi Togel bernama Hidayatullah Als Midun(46) warga Jl. Jc. Rangkap Kel. Nanga Bulik Kec. Bulik Prov. Kalteng.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa: Uang Tunai Rp. 1.112.000,00( Satu Juta Seratus Dua Belas Ribu Rupiah), Enam(6) lembar kertas tebakan angka dari pembeli, dua (2) buah kalkulator: kalkulator warna hitam merk Citizen Ct-512, kalkulator warna putih merk Yoho Yh-888, Satu(1) buah Handphone warna putih merk Xiaomi yang dirusak oleh pelaku pada saat diamankan,