Sementara itu, Syahrani, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, mewakili Pelaksana Tugas Kepala Dinas dan bersama Tim Pelaksana PPID memberikan keterangan dan penjelasan mengenai kebijakan dan praktik terkait keterbukaan informasi publik yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan data Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah diisi sebelumnya.
Selain itu, Syahrani menyampaikan bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah akan terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik yang sangat penting untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah beserta tim teknis atas kunjungannya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. “Semoga melalui evaluasi ini dapat memberikan perubahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif yang bertujuan untuk mengevaluasi dan memastikan transparansi informasi di lingkungan instansi pemerintah, khususnya dalam rangka mendorong akuntabilitas dan keterbukaan dalam pelayanan publik. *#TIM#* www.lintasberita1.com

