“Nah, Kota Palangka Raya harus ada peraturan daerah yang mengatur hal itu. Saya kira ini adalah upaya untuk melestarikan sumber daya keanekaragaman budaya dan kearifan lokal. Toh yang ada hanya peraturan untuk minuman berlabel. Apalagi dibuat dari luar,” ujarnya.
Baram Tuak dan Anding merupakan minuman beralkohol yang menjadi ciri khas masyarakat Dayak. Sebenarnya minuman ini telah dibuat dan dikenal oleh suku Dayak selama berabad-abad, terutama untuk acara-acara upacara adat dan sebagai persembahan kepada roh leluhur.
Beliau menyimpulkan bahwa minuman tradisional kita harus dilestarikan dan dilindungi sebagai warisan budaya dan juga harus mewakili kearifan lokal suku Dayak. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan atau peraturan daerah untuk memberikan dukungan hukum terhadap hal tersebut. *#TIM#* www.lintasberita1.com

