Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Sigit K Yunianto, Ketua DPRD Palangka Raya, menginginkan adanya aturan khusus terkait minuman tradisional masyarakat Dayak seperti Baram atau Tuak dan Anding yang merupakan produk fermentasi suku asli tersebut.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, perlu adanya aturan khusus mengenai minuman yang mengandung miras tradisional Dayak, dengan tujuan menjaga keberagaman budaya dan kearifan lokal sumber daya suku Dayak.

“Memang sudah ada peraturannya yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, namun Perda ini hanya mengatur tentang minuman berlabel,” ujarnya pada 24 Maret 2023. Saya mengatakan demikian. pada hari Jumat.

Menurut Sigit, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya telah mengusulkan pasal dalam Perda Nomor 14 Tahun 2006 yang bertujuan mengatur penggunaan arak atau tuak buatan lokal untuk acara ritual adat di lingkungan setempat. .

Ia mengatakan, saat ini masih membutuhkan proses, namun ia yakin ke depan dibutuhkan lebih dari itu. Secara khusus, akan ada peraturan khusus mengenai pengelolaan minuman fermentasi khas Dayak.

Ia mencontohkan beberapa daerah di Indonesia, antara lain Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Daerah-daerah tersebut telah memiliki peraturan khusus untuk produk minuman lokal yang mencakup aspek produksi, fermentasi, cakupan distribusi, penjualan, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Nah, Kota Palangka Raya harus ada peraturan daerah yang mengatur hal itu. Saya kira ini adalah upaya untuk melestarikan sumber daya keanekaragaman budaya dan kearifan lokal. Toh yang ada hanya peraturan untuk minuman berlabel. Apalagi dibuat dari luar,” ujarnya.

Baram Tuak dan Anding merupakan minuman beralkohol yang menjadi ciri khas masyarakat Dayak. Sebenarnya minuman ini telah dibuat dan dikenal oleh suku Dayak selama berabad-abad, terutama untuk acara-acara upacara adat dan sebagai persembahan kepada roh leluhur.

Beliau menyimpulkan bahwa minuman tradisional kita harus dilestarikan dan dilindungi sebagai warisan budaya dan juga harus mewakili kearifan lokal suku Dayak. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan atau peraturan daerah untuk memberikan dukungan hukum terhadap hal tersebut. *#TIM#* www.lintasberita1.com