Selain itu, JAM-Pidum menyatakan bahwa pedoman ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses terhadap keadilan sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia. Ia berharap pedoman ini dapat berkontribusi dalam memenuhi indikator pembangunan yang dituangkan dalam indeks pembangunan hukum atau indeks akses terhadap keadilan yang menjadi tolak ukur capaian pemerintah di bidang hukum.
JAM-Pidum juga menginstruksikan kejaksaan untuk mempelajari dan melaksanakan pedoman tersebut dengan tetap menjaga semangat, fokus, dan disiplin dalam bekerja. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dalam acara tersebut. Lebih lanjut JAM-Pidum menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penegakan hukum lebih mudah diakses dan adil di masa depan, dan ia berharap semua orang terlibat dalam diskusi dan persiapan untuk mencapai hal ini. *#TIM#* www.lintasberita1.com

