Oleh karena itu, lembaga penegak hukum harus fokus untuk menghilangkan hambatan sosial yang menghalangi hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan. JAM-Pidum menyebutkan, kedua pasal tersebut menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan peraturan tersebut. Pada Kamis, 3 Agustus 2023, pukul 09.00-12.00 WIB, bertempat di Veranda Hotel Pakubuwono, Kejaksaan Agung Republik Indonesia meluncurkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Peradilan Pidana. Peluncuran ini juga dilakukan secara virtual melalui zoom meeting.

JAM-Pidum menyatakan Kejaksaan Agung RI memiliki legitimasi yang kuat untuk turut serta memajukan dan menyiapkan penegakan hukum yang adil dan akomodatif terhadap penyandang disabilitas, baik secara filosofis maupun yuridis. Salah satu cara untuk memenuhi mandat ini adalah dengan memberlakukan peraturan internal yang memuat ketentuan yang tepat bagi penyandang disabilitas. Selain itu, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Pergub Nomor 2 Tahun 2023, antara lain tim Pokja Akses Keadilan yang terdiri dari kejaksaan Kejaksaan Agung RI dan organisasi masyarakat sipil seperti IJRS, Pusham UII, dan SIGAB. JAM-Pidum juga mengakui dukungan pemerintah Australia, khususnya DFAT dan AIPJ2, dalam membantu kerja Kejaksaan Agung RI dalam menyusun pedoman ini.