Jakarta – lintasberita1.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyatakan bahwa juklak nomor 2 tahun 2023 bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam penanganan kasus yang melibatkan penyandang disabilitas dan memasukkan kebijakan dan prosedur baru.
Ia menyebutkan, perkembangan global mendorong Indonesia untuk mengadopsi praktik-praktik baik dalam penegakan hukum yang mengutamakan akses terhadap keadilan dan menciptakan lingkungan yang ramah dan peka terhadap penyandang disabilitas. Pernyataan tersebut disampaikan JAM-Pidum saat peluncuran Pergub Nomor 2 Tahun 2023 pada Kamis, 3 Juli 2023.
Hal ini menandakan pergeseran paradigma dari pendekatan welas asih menjadi pendekatan yang berfokus pada pemenuhan hak. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen untuk menyiapkan sumber daya manusia guna mendukung upaya penegakan hukum oleh kejaksaan dalam rangka pemenuhan akses keadilan bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana. JAM-Pidum menegaskan amanat konstitusi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945, yang memberikan setiap orang hak atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai kesetaraan dan keadilan.
Selain itu, Pasal 28 I ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang harus bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan tersebut. Ia menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mengakses keadilan atas permasalahan hukumnya. Selain itu, perkembangan global menuntut negara untuk memandang penyandang disabilitas sebagai individu yang mencari keadilan, bukan sebagai sumber masalah.
Oleh karena itu, lembaga penegak hukum harus fokus untuk menghilangkan hambatan sosial yang menghalangi hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan. JAM-Pidum menyebutkan, kedua pasal tersebut menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan peraturan tersebut. Pada Kamis, 3 Agustus 2023, pukul 09.00-12.00 WIB, bertempat di Veranda Hotel Pakubuwono, Kejaksaan Agung Republik Indonesia meluncurkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Peradilan Pidana. Peluncuran ini juga dilakukan secara virtual melalui zoom meeting.
JAM-Pidum menyatakan Kejaksaan Agung RI memiliki legitimasi yang kuat untuk turut serta memajukan dan menyiapkan penegakan hukum yang adil dan akomodatif terhadap penyandang disabilitas, baik secara filosofis maupun yuridis. Salah satu cara untuk memenuhi mandat ini adalah dengan memberlakukan peraturan internal yang memuat ketentuan yang tepat bagi penyandang disabilitas. Selain itu, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Pergub Nomor 2 Tahun 2023, antara lain tim Pokja Akses Keadilan yang terdiri dari kejaksaan Kejaksaan Agung RI dan organisasi masyarakat sipil seperti IJRS, Pusham UII, dan SIGAB. JAM-Pidum juga mengakui dukungan pemerintah Australia, khususnya DFAT dan AIPJ2, dalam membantu kerja Kejaksaan Agung RI dalam menyusun pedoman ini.
Selain itu, JAM-Pidum menyatakan bahwa pedoman ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses terhadap keadilan sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia. Ia berharap pedoman ini dapat berkontribusi dalam memenuhi indikator pembangunan yang dituangkan dalam indeks pembangunan hukum atau indeks akses terhadap keadilan yang menjadi tolak ukur capaian pemerintah di bidang hukum.
JAM-Pidum juga menginstruksikan kejaksaan untuk mempelajari dan melaksanakan pedoman tersebut dengan tetap menjaga semangat, fokus, dan disiplin dalam bekerja. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dalam acara tersebut. Lebih lanjut JAM-Pidum menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penegakan hukum lebih mudah diakses dan adil di masa depan, dan ia berharap semua orang terlibat dalam diskusi dan persiapan untuk mencapai hal ini. *#TIM#* www.lintasberita1.com

