Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan hukumam minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp. 1 Milyar Rupiah, Maksimal Rp. 100 Milyar Rupiah. ww.lintasberita1.com, #PERDI#