Dia juga mengungkapkan, sebenarnya formasi yang dibuka di sekolah tersebut bisa diisi guru honorer yang masuk dalam dapodik di sekolah tersebut. Misalnya, lanjutnya, di sekolah itu dibuka formasi untuk lima guru. Sebenarnya bisa diisi guru di situ walaupun disiplin ilmunya tidak seperti yang dibutuhkan.

“Mungkin karena tidak sesuai formasi, lalu mundur. Tidak ada PPPK, padahal Non-PNS bisa,” pungkasnya. (tim)