Sementara itu, pengelolaan Prekursor Narkotika dapat dilakukan melalui pemantauan dan pengendalian penyalahgunaan dan peredaran prekursor narkotika yang digunakan dalam produksi narkotika, serta penguatan pengawasan terhadap peredaran prekursor narkotika untuk mencegah pemanfaatannya dalam kegiatan ilegal. Dengan melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan prekursor narkotika, diharapkan kita dapat mengatasi permasalahan narkotika secara efektif dan menjaga masyarakat dari dampak buruknya. “Penerapan kebijakan dan peraturan yang kuat dalam hal ini merupakan langkah penting untuk mencapai tujuan ini,” jelasnya.
Menurutnya, terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN dipandang sebagai upaya sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Peraturan daerah tersebut dapat menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program P4GN, dan diharapkan kabupaten/kota juga mengeluarkan peraturan untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayahnya, pungkas Katma.
Sekadar informasi, dalam acara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota sepakat mengalokasikan anggaran sebesar 1 Miliar untuk mendukung Rumah Sakit, Klinik, dan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkoba di Kalimantan Tengah untuk tahun 2025. Ini merupakan demonstrasi dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kalimantan Tengah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

