Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun, memberikan pemaparan mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Kabupaten/Kota Respon terhadap permasalahan tersebut. Ancaman Narkoba. Pertemuan berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Selasa, 20 Februari 2024.
Dalam acara tersebut, Katma F. Dirun menyampaikan informasi bagaimana memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan melalui program pencegahan yang mencakup edukasi, sosialisasi, dan advokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.” Selain itu, masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan pentingnya pola hidup sehat, tanpa ketergantungan terhadap zat-zat tersebut,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilakukan dengan memperkuat penegakan hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain itu, upaya untuk meningkatkan kerja sama lintas sektor dan lembaga juga dilakukan dalam rangka pemberantasan narkotika dan memutus arus peredaran gelap.
Sementara itu, pengelolaan Prekursor Narkotika dapat dilakukan melalui pemantauan dan pengendalian penyalahgunaan dan peredaran prekursor narkotika yang digunakan dalam produksi narkotika, serta penguatan pengawasan terhadap peredaran prekursor narkotika untuk mencegah pemanfaatannya dalam kegiatan ilegal. Dengan melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan prekursor narkotika, diharapkan kita dapat mengatasi permasalahan narkotika secara efektif dan menjaga masyarakat dari dampak buruknya. “Penerapan kebijakan dan peraturan yang kuat dalam hal ini merupakan langkah penting untuk mencapai tujuan ini,” jelasnya.
Menurutnya, terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN dipandang sebagai upaya sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Peraturan daerah tersebut dapat menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program P4GN, dan diharapkan kabupaten/kota juga mengeluarkan peraturan untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayahnya, pungkas Katma.
Sekadar informasi, dalam acara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota sepakat mengalokasikan anggaran sebesar 1 Miliar untuk mendukung Rumah Sakit, Klinik, dan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkoba di Kalimantan Tengah untuk tahun 2025. Ini merupakan demonstrasi dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kalimantan Tengah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

