Kapolres Barut menjelaskan, ES tidak ada niat melawan hukum  atau melakukan perbuatan pidana karena tidak memahami apa arti dari logo PKI, dan pelaku masih di bawah umur sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Saat ES membuat surat pernyataan disaksikan  juga oleh orang tua dan guru sekolah ES, serta Kasat Intelkam Polres Barut Iptu Setyo Sidik Pramono. Dengan membuat surat Pernyataan diharapkan bisa memberikan efek jera kepada siswa lain dan masyarakat luas khususnya karena kegiatan tersebut dapat berakibat hukum.

Untuk diketahui, lambang palu arit merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai mana di maksud pasal 107 (a) UU RI No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara.

“Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kapolres Barut. www.lintasberita1.com, #VANZ#