Ia menambahkan, alih-alih menghalalkan hal yang dianggap biasa, sebaiknya kita beradaptasi dengan hal yang benar guna meningkatkan sikap dan perilaku terhadap nilai-nilai antikorupsi. Selain itu, penting untuk menghilangkan praktik budaya atau kebiasaan negatif yang selama ini dianggap normal.

Sementara itu, Saring, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, hadir dalam acara tersebut mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Disebutkannya, Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menetapkan Desa Bagendang Hilir di Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi. Desa ini menjalani evaluasi oleh Tim KPK, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, dan Inspektur Daerah Kabupaten Kotim pada 25 Oktober 2023. Hasilnya, Desa Bagendang Hilir mendapat predikat istimewa dan masuk dalam kriteria Nasional. Desa Percontohan Anti Korupsi Tingkat.

Asesmen dan Evaluasi Desa Antikorupsi difokuskan pada lima bidang, yaitu Penguatan Tata Kelola, Pengawasan, Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal. Hasilnya, Desa Bagendang Hilir di Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi contoh sukses yang bisa ditiru oleh desa-desa lainnya. Oleh karena itu, Percontohan Desa Anti Korupsi ini akan diperluas ke kabupaten lain di Provinsi Kalimantan Tengah guna mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset desa yang lebih baik, transparan, dan bebas korupsi,” tutupnya.